MUI Jateng Dukung Penolakan Konser Andrea Bocelli, Kapolda Sebut Izin di Mabes Polri
MUI Jawa Tengah mendukung penolakan konser Andrea Bocelli di Candi Borobudur, Magelang, sementara Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menegaskan bahwa izin konser berada di bawah kewenangan Mabes Polri. Keduanya menyampaikan pernyataan itu pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Ketua MUI Jateng Noor Achmad mengatakan dukungan tersebut mengikuti sikap MUI pusat yang meminta konser dibatalkan, baik di Borobudur maupun lokasi lain. Ia mengaitkan penolakan itu dengan kebijakan politik pemerintah dan aspirasi sebagian besar umat Islam.
Noor juga meminta promotor lebih cermat mengundang artis asing. Menurut dia, penyelenggara perlu memastikan artis yang diundang tidak mendukung atau terafiliasi dengan Zionisme Israel serta memahami kondisi umat Islam di Indonesia.
Roy menjelaskan, rekomendasi izin diterbitkan dari tingkat Polresta Magelang, ditembuskan ke Polda Jateng, lalu diteruskan ke Mabes Polri. Ia mengatakan Polda Jateng tidak membatalkan atau merekomendasikan pencabutan izin, melainkan hanya menyampaikan hasil penilaian kepada Mabes Polri.
Pernyataan Roy berbeda dengan keterangan Wakapolresta Magelang AKBP Bim Rekoaji pada 13 Oktober yang menyebut rekomendasi izin telah dicabut. Konser bertajuk Romanza 30th Anniversary World Tour Indonesia itu dijadwalkan berlangsung di Borobudur pada 31 Oktober dan JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada 3 November 2026.