Menkum dorong sistem royalti musik real-time dan minta LMK rapikan data anggota
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendorong pengelolaan royalti musik berbasis teknologi agar penggunaan karya di sektor digital maupun analog dapat dipantau lebih akurat dan real-time.
Supratman menyampaikan hal itu dalam acara Pasti Ada Solusi di Jakarta pada Jumat, 11 September 2026. Ia juga memastikan dana royalti yang dikelola Lembaga Manajemen Kolektif Nasional tetap aman dan tidak akan hilang.
Pemerintah telah meminta audit ketat untuk menjamin transparansi pengelolaan dan distribusi royalti. Supratman mengatakan sistem yang lebih modern dapat membuat imbalan hak cipta dihitung dan disalurkan saat karya digunakan atau diputar.
Supratman meminta Lembaga Manajemen Kolektif merapikan data anggota masing-masing agar distribusi royalti tidak terhambat. Ia mengatakan permohonan pembayaran perlu diajukan untuk diverifikasi oleh LMKN.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar mengimbau pemilik dan pemegang hak lagu atau musik segera mencatatkan karya melalui hakcipta.dgip.go.id. Layanan pencatatan hak cipta itu digratiskan pemerintah sejak 1 Agustus 2026.