LMKN mengancam usulkan pemblokiran Netflix terkait royalti musik Rp75 miliar
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional mendesak Netflix membayar royalti pemanfaatan karya musik dan lagu di Indonesia senilai sekitar Rp75 miliar serta mengancam mengusulkan pemblokiran layanan tersebut.
Desakan itu terkait pemanfaatan karya musik dan lagu di platform Netflix selama layanan tersebut beroperasi secara komersial di Indonesia.
Sekretaris Umum LMKN M. Bigi Ramadha Putra menyebut Netflix belum membayar royalti sejak membuka layanan komersial digital di Indonesia pada 2016.
LMKN merujuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, serta Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai dasar kewajiban royalti.
Ancaman usulan pemblokiran menjadi perkembangan terbaru dalam sengketa pembayaran royalti musik antara LMKN dan Netflix di Indonesia.