Lewati ke konten utama
← Kembali ke berita
LyricPlay News

LMKN Desak Netflix Bayar Royalti Musik Rp75 Miliar di Indonesia

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional mendesak Netflix memenuhi kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan karya musik dan lagu di platformnya selama beroperasi di Indonesia, dengan nilai yang disebut sekitar Rp75 miliar.

Sekretaris Umum LMKN M. Bigi Ramadha Putra menyatakan Netflix belum membayar royalti sejak membuka layanan komersial digital di Indonesia pada 2016.

LMKN merujuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, serta Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai dasar kewajiban royalti tersebut.

Bigi mengatakan LMKN akan melaporkan persoalan itu kepada Kementerian Hukum serta Kementerian Komunikasi dan Digital, dan akan mengajukan penutupan akses Netflix di Indonesia jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

LMKN menyebut telah melakukan kontak dan bertemu secara informal di London untuk membahas tunggakan royalti. Bigi juga menyatakan LMKN memperoleh informasi bahwa Netflix telah membayar royalti di Filipina dan Thailand dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.