Kemenkum Tetapkan Tarif Rp0 untuk Pencatatan Hak Cipta Lagu
Kementerian Hukum menetapkan tarif Rp0 untuk pendaftaran pencatatan ciptaan lagu. Kebijakan itu diumumkan dalam sosialisasi royalti musik di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, 1 Oktober 2026, dan terintegrasi dengan Pusat Data Lagu dan Musik nasional.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar menyebut kebijakan tersebut ditujukan untuk mempermudah pencipta melindungi karya mereka melalui pencatatan hak cipta.
Sosialisasi bertajuk “Harmoni Karya Jawa Barat” mempertemukan sekitar 500 pelaku usaha, pencipta lagu, Lembaga Manajemen Kolektif, dan aparat penegak hukum. Kegiatan itu disebut sebagai ajang perdana di Jawa Barat yang mempertemukan para pihak tersebut secara langsung.
Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Barat Asep Sutandar menegaskan pembayaran royalti atas penggunaan lagu komersial tidak masuk ke kas negara. Dana tersebut disalurkan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif untuk mengoordinasikan pembayaran.
Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian mengingatkan pemilik usaha komersial agar mematuhi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penggunaan lagu untuk kepentingan bisnis tanpa pembayaran royalti dapat menimbulkan konsekuensi hukum perdata maupun pidana.