Kemenkum Tegaskan Royalti Musik Disalurkan kepada Pencipta, Bukan ke Kas Negara
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat menegaskan pembayaran royalti atas penggunaan lagu komersial tidak masuk ke kas negara, melainkan disalurkan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Penjelasan itu disampaikan dalam sosialisasi di Soreang, Kabupaten Bandung, pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Barat Asep Sutandar mengatakan klarifikasi tersebut ditujukan kepada pelaku usaha perhotelan, restoran, dan tempat hiburan yang masih mempertanyakan mekanisme serta legalitas pembayaran royalti. Sosialisasi bertajuk “Harmoni Karya Jawa Barat” mempertemukan sekitar 500 pelaku usaha, pencipta lagu, LMK, dan aparat penegak hukum.
Direktur Penegakan Hukum DJKI Kemenkum Irjen Pol Arie Ardian mengingatkan pemilik usaha komersial untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penggunaan lagu untuk kepentingan bisnis tanpa pembayaran royalti yang sah dapat menimbulkan konsekuensi hukum perdata dan pidana.
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Marcell Siahaan menyebut kontribusi sektor perhotelan, restoran, dan karaoke terhadap pembayaran royalti di Jawa Barat sangat signifikan. Ia mendorong integrasi pendataan pemanfaatan musik agar distribusi hak ekonomi pencipta berlangsung transparan dan akurat.
Dalam kegiatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar mengumumkan tarif Rp0 untuk pendaftaran pencatatan ciptaan lagu. Layanan tersebut telah terintegrasi dengan Pusat Data Lagu dan Musik nasional.