Lewati ke konten utama
← Kembali ke berita
LyricPlay News

Kemenkum Minta Pengusaha Hormati Hak Ekonomi Pencipta Musik

Kementerian Hukum meminta pelaku usaha menghormati hak ekonomi pencipta ketika memutar lagu atau musik di ruang komersial. Imbauan itu disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar dalam sosialisasi di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Hermansyah menyebut royalti merupakan hak pencipta yang perlu diperhatikan ketika lagu diputar dan dinikmati pengunjung, termasuk di kafe. Ia mendorong pelaku usaha memahami serta memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Penggunaan musik komersial di layanan publik mencakup restoran, kafe, hotel, pertokoan, pusat rekreasi, karaoke, dan jenis usaha lain. Pengaturannya antara lain terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Hermansyah juga menyatakan bahwa penggunaan musik berkaitan dengan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait. Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Barat Asep Sutandar menilai royalti merupakan bentuk penghargaan terhadap pencipta, bukan hanya kewajiban hukum.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum bersama Kanwil Kemenkum Jawa Barat mendorong peningkatan literasi dan kepatuhan hukum pelaku usaha dalam penggunaan lagu dan musik. Kegiatan itu juga diarahkan untuk membangun hubungan yang lebih sehat antara dunia usaha dan kreator.